Senin, 29 November 2010

Kejahatan di internet

KEJAHATAN DI INTERNET

Di jaman yang sangat maju ini banyak sekali kejahatan yang mulai maju juga dan sangat pintar caranya. Di Indonesia Negara yang bukan hanya terkenal dengan koruptornya juga terkenal dengan “carder” tertinggi di dunia setelah mengalahkan Ukrania. Carder sendiri adalah penjahat internet yang membeli barang – barang di took online dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Meski pengguna internet di Indonesia masih sedikit debandingkan dengan Asia Tenggara lainnya, apalagi dengan negara-negara maju, nama warga Indonesia di Internet sudah terkenal dan tidak asing lagi. Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shopping ternama, khususnya di amazon.com den ebay.com. Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir. Sesungguhnya sebagai media tercanggih pada jaman ini internet banyak sekali manfaatnya dan memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk memperoleh informasi. Namun internet juga sering digunakan dengan hal-hal negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang mengglobal, misalnya tindak penyebaran produl-produk yang menganduk unsur pornografi, pedofilia, perjudian, bermacam viru, sabotse, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming dl. Dampaknya adalah nama negara akan tercoreng dan menjadi buruk. Beikut bentuk kejahatan Internet sebagai yang tertera d bawah :

CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesiaadalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atauinternet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumenIndonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati duniainternet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel.Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

HACKING


Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprekkomputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

CRACKING


Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat.Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker).Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

DEFACING


Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

PHISING


Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet(user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

SPAMMING


Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

MALWARE



Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software.Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena.Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.

Kriminalitas di Internet (Cybercrime)



Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masingmasing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public (internet).

Motif Kejahatan di Internet
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Faktor Penyebebab Cybercrime
• Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
• Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak Negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.

Empat Ruang Lingkup Kejahatan Komputer
1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan mtradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain.
2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di mana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah.
3. Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
4. Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.

Kejahatan menggunakan sarana komputer (Bainbridge,1993) :
1. Memasukkan instruksi yang tidak sah;
2. Perubahan data input;
3. Perusakan data;
4. Komputer sebagai pembantu kejahatan;
5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer.

Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bernstein et.al., 1996):
1. Menguping (eavesdropping);
2. Menyamar (masquerade);
3. Pengulang (reply);
4. Manipulasi data (data manipulation);
5. Kesalahan Penyampaian (misrouting);
6. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor);
7. Virus (viruses);
8. Pengingkaran (repudoition);
9. Penolakan Pelayanan (denial of service).

Beberapa kendala di internet akibat lemahnya sistem keamanan komputer (Bernstein et.al.1996):
1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke system jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri
2. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.
3. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder).
4. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.

Masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum:
1. Kekayaan intelektual (intellectual property) dibajak.
2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.

Sistem keamanan yang berkaitan dengan masalah keuangan dan e-commerce:
• Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh intruder atau hacker;
• Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas yang memegangnya;
• Pemalsuan uang;
• Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang lain dan melakukan transaksi keuangan atas nama orang lain tersebut.

Tipenya cybercrime menurut Philip Renata:
• Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
• Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
• The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
• Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
• Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
• To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
• Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan TI:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service;
2. Illegal Contents;
3. Data Forgery;
4. Cyber Espionage;
5. Cyber Sabotage and Extortion;
6. Offense Against Intellectual Property;
7. Infringement of Privacy.

Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
• Pencurian nomor kredit;
• Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);
• Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Sabtu, 17 April 2010

tugas IBD

Nama : FAISAL AKBAR PURNAMA PUTRA

Kelas : 1 IA 11

NPM : 55409224

Unsur-unsur yang mambangun manusia :

Manusia terdiri dari 4 unsur :

  1. Jasad : badan kasar manusia yang nampak pada luarnya, dapat diraba dan difoto dan menempati ruang dan waktu.
  2. Hayat : mengandung unsur hidup, yang ditandai dengan gerak.
  3. Ruh : bimbingan dan pimpinan Tuhan, daya yang bekerja secara spiritual dan memahami kebenaran, suatu kemampuan mencipta yang bersifat konseptual yang menjadi pusat lahirnya kebudayaan.
  4. Nafs : diri atau keakuan, yaitu kesadaran tentang diri sendir.

Manusia Sebagai Satu Kepribadian Mengandung Tiga Unsur :

  1. Id yang merupakan struktur kepribadian yang paling primitif dan paling tidak tampak.
  2. Ego merupakan bagian atau struktur kepribadian yang pertama kali dibedakan dari Id, berperan menghubungkan energi Id ke dalam saluran sosial yang dapat dimengerti oleh orang lain.
  3. Superego merupakan struktur kepribadian yang paling akhir, muncul kira-kira pada usia lima tahun.

Hakekat Manusia :

  1. Makhluk ciptann Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh.
  2. Makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan dengan makhluk lainnya.
  3. Makhluk biokultural, yaitu makhluk hayati yang budayawi.
  4. Makhluk ciptaan Tuhan yang terkait dengan lingkungan (ekologi), mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja dan berkarya.

Perasaan rohani adalah perasaan luhur yang hanya terdapat pada manusia misalnya :

1. Perasaan intelektual

2. Perasaan estetis

3. Perasaan etis

4. Perasaan diri

5. Perasaan sosial

6. Perasaan religius

Pengertian Kebudayan

Menurut E.B Taylor (1871) Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.

Menurut C.A Van Peursen, kebudayaan diartikan sebagai manifestasi kehidupan setiap orang, dan kehidupan setiap kelompok orang-orang berlainan dengan hewan-hwan, maka manusia tidak hidup begut saja ditengan alam, melainkan mengubah alam.

7 Unsur – unsur kebudayaan universal :

1. Sistem religi : produk manusia sebagai homo religius.

2. Sistem organisasi kemasyarakatan : produk dari mausia sebagai homo socius.

3. Sistem pengetahuan : produk manusia sebagai homo sapiens.

4. Sistem mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi : produk manusia sebagai homo economicus.

5. Sistem teknologi dan peralatan : produk manusia sebagai homo faber.

6. Bahasa : produk manusia sebagai homo loguens.

7. Kesenian : produk manusia sebagai aesticus.

3 wujud kebudayaan :

1. Kompleks gagasan, konsep dan pikiran manusia : wujud ini disebut sistem budaya, sifatnya abstrak, tidak dapat dilihat dan berpusat pada kepala-kepala manusia yang menganutnya.

2. Kompleks aktivitas : berupa aktivitas manusia yang saling berinteraksi, bersifat kongkret, dapat diamati atau diobservasi.

3. Wujud sebagai benda : aktivitas manusia yang saling berinteraksi tidak lepas dari berbagai penggunaan peralatan sebagai hasil karya manusia untu mencapai tujuannya.

Orientasi Nilai Budaya :

1. Hakekat hidup manusia : hakekat hidup untuk setiap kebudayaan berbeda secara eksterm

2. Hakekat karya manusia : setiap kebudayaan hakekatnya berbeda-beda untuk hidup kedudukan, gerak hidup untuk menambah karya

3. Hakekat waktu manusia : hakekat waktu untuk setiap kebudayaan berbeda, masa lalu atau mas kini

4. Hakekat alam manusia : ada kebudayaan yang menganggap manusia harus mengeksploitasi alam ada juga yang harus menyatu dengan alam

5. Hakekat hubugan manusia : mementingkan hubungan antar manusia baik vertikal maupun horizontal

Perubahan Kebudayaan

Terjadinya gerakan perubahan kebudayaan disebabkan oleh :

  1. Perubahan jumlah penduduk
  2. Perubahan lingkungan hidup

Unsur-unsur kebudayaan asing yang diterima adalah :

1. Unsur kebendaan

2. Unsur yang terbukti membawa manfaat besar

3. Unsur yang mudah disesuaikan dengan keadaan masyarakat

Unsur-unsur yang sulit diterima adalah :

1. Unsur yang menyangkut sistem kepercayaan seperti ideologi.

2. Unsur yang dipelajari pada taraf pertama proses sosialisasi.

Faktor yang Mempengaruhi Diterima atau Tidak Unsur Kebudayaan Baru

1. Terbatasnya masyarakat memiliki hubugan atau kontak

2. Pandangan hidup dan nilai-nilai yang dominan

3. Sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan

4. Dapat dengan mudah dibuktikan kegunaannya oleh warga masyarakat

Kaitan Manusia dan Kebudayaan

Hubugan antara manusia dan kebudayaan secara sederhana adalah manusia sebagai perilaku kebudayaan dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia dari sisi lain hubungan antara manusia dan kebudayaan ini dapat dipandang setara dengan hubungan antara manusia dan masyarakat dinyatakan sebagai dialektis. Proses dialektis tercipta melalui tiga tahap:

1. Eksternalisasi : Proses dimana manusia mengekspresikan dirinya

2. Obyektivitas : Proses dimana masyarakat menjadi realitas obyektif

3. Internalisasi : Proses dimana masyarakat kembali dipelajari manusia

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting | Top Hosting | Great HTML Templates from easytemplates.com.